PAK GALIH

  • calender

    April 2009
    M T W T F S S
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    27282930  

Archive for April 7th, 2009

Organisasi Profesi Guru

Posted by pakgalih on April 7, 2009

A. BERBAGAI ORGANISASI PROFESI GURU/KEPENDIDIKAN

Didalam perkembangannya organisasi guru teah banyak mengalami diferensinya dan di versifikasi. Sebagaiaman telah dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 1 ayat (6) bahwa “ Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususnya seta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”. Akan tetapi yang perlu di ingat bahwasannya setiap organisasi kependidikan guru/kependidikan dapatnya memberi manfaat bagi anggotanya, baik melindungi anggotanya dan melindungi masyarakat.

B. MAFAAT ORGANISASI PROFESI BAGI GURU

Suatu profesi muncl berawal dari adanya public trust kepercayaan masyarakat (Bigs dan Blocher, 1986: 7). Kepercayaan masyarakat yang menjadi penopang suatu profesi didasari oleh ketiga perangkat keyakinan.

  1. Kepercayaan terjadi dengan adanya suatu persepsi tentang kompetensi.
  2. Adanya persepsi masyarakat bahwa kelompok-kelompok profeional mengatur dirinya dan lebih lanjut diatur oleh masyarakat berdasarkan minat dan kepentingan masyarakat .
  3. Persepsi yang melahirkan kepercayaan masyarakat itu ialah anggota-anggota suatu profesi miliki motivasi untuk memberikan layanan kepada orang-orang dengan siapa mereka bekerja.

Konsepsi profesi, seperti diatas merupakan refleksi nurani pihak professional yang pernyataannya tersurat dan tersirat dalam standart difikasi, yang selanjutnya disebut kode etik. Bahwasannya hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka. Oleh karena itu, seorang profeional yang melanggat standart etis profesinya akan berhadapan dengan sanksi tertentu.

1. Ciri-ciri Profesi

Menurut Erick Hoyle (1969 : 80-85) mengemukakan enam cirri profesi, yakni :

  1. a profession perform on essential social service (suatu profesi menunjukan suatu pelayanan sosial)
  2. a profession is founded upon a systematic body of academicof knowledge (suatu profesi didasari oelh tubuh keilmuan yang sistematis)
  3. a profession requires a lengthy period of academic and praticel training (suatu profesi memerlukan suatu pendidikan dan latihan dalam periode waktu cukup lama)
  4. a profession has a light degree of autonomy (suatu profesi memiliki otonomi yang tinggi)
  5. a profession has a code of ethies (suatu profesi memiliki kode etik)
  6. a profession generate in service growth (suatu profesi berkembang dalam proses pemberian layanan)

2. Organisasi Profesi Pendidikan

Seberapa banyak cirri-ciri suatu profesi sudah ada dalam pekerjaan sebagai pendidik/guru. Perlu diketahui bahwa pekerjaan itu menuntut keterampilan tertentu yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama.

C. FUNGSI ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN

Organisasi kependidikan selain sebagai cirri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi sebagai pemersatu seluruh anggota dalam kiprahnya menjalankan tugasnya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan professional, kedua fungsi tersebut dapat dipaparkan sebagai berikut :

1. Fungsi pemersatu

Kdorongan yag menggerakkan pada professional untuk membentuk suatu organisasi keprofessian. Secara intrinstik, para professional terdorong oleh keinginanya mendapatkan kehidupan yang layak, sesuai dengan profesi yang diembannya. Kedua motif tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi pengembangan suatu profesi yang secara teoritas sangat sulit dihadapi dan diselesaikan.

2. Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional

Fungsi ini telah tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi ; “ Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk peningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.

Menurut Johnson (Abin Syamsuddin, 1999 :72), kompetensi kependidikan dibangun oleh enam perangkat kompetensi berikut ini :

a. Performance component, yaitu unsur kemampuan penampilankinerja yang sesuai dengan profesi kependidikan

b. Subject component, yaitu unsur kemampuan penguasaan bahan/substansi pengetahuan yang relevan.

c. Profesional component, yaitu unsur kemampuan penguasaan subtansi pengetahuan dan ketarampilan teknis profesi kependidikan.

d. Process component, yaitu unsur kemampuan penguasaan proses-proses mental mencakup berpikir logis dalam pemecahan masalah.

e. Adjustment component, yaitu unsur kemampuan penyerasian dan penyesuaian diri berdasarkan karakteristik pribadi pendidik.

f. Attitudes component, yaitu unsur komponen sikap, nilai, kepribadian pendidik/guru.

D. TUJUAN ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN

Menurut visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang professional

  1. Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjannya.
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal pada diri tenaga kependidikan
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profeional anggota merupakan upaya para professional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai kemampuan.
  4. Meningkatkan dan mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi.
  5. Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan merupakan upaya organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya.

E. RAGAM BENTUK PARTISIPASU GURU

Bentuk partisipasi anggota profesi tidak sebatas terdaftar menjadi anggota dengan memberikan sejumlah iuran rutin, namun lebih dalam bentuk nyata yang bersifat professional. Beberapa bentuk partisipasi dalam organisasi profesi guru bias berupa :

1. Aktif mengomunikasikan berbagai pikiran dan pengalaman yang mengarah kepada pembaharuan dan perbaikan mutu pendidikan.

2. secara aktif melakukan evaluasi diri, baik secara perorangan mapun kelompok dalam hal praktek professional dengan mengacu kepada standart profesi yang telah ditetapkan oleh organisasi

3. Bentuk partisipasi mewujudkan perilaku dan sikap professional dalam kehidupan dan lingkungan kerja guru.

Posted in Uncategorized | Leave a Comment »

Refleksi Dalam Tugas dan Berbagai Bentuknya

Posted by pakgalih on April 7, 2009

A. PENGERTIAN REFLECTION DALAM TUGAS

Telah diketahui bahwa Tujuan Utuh Pendidikan (TUP) itu merupakan rujukan segenap upaya pengembangan manusia seutuhnya dan model rumusan TUP tentang manusia seutuhnya itu dapat bervariasi. Rumusan TUP telah tertuang dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional pasal 3 yang berbunyi :

“ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME.

Pada tingkat sruktural tindakan yang seyogyanya antara lain :

  1. Digariskan dan ditetapkan kriteria standart minimal bobot muatan isi kurikulum berikut proporsi antar komponennya, serta rambu-rambu prosedur pengembangannya yang menjamin keterpaduan konstribusi relative dari keseluruhan perangkat perangkat komponen tersebut secara sinergis dan sitematik
  2. Digarikan dan ditetapkan kriteria standart minimal penilaian keberhasilan system pembelajaran/pendidikan secara menyeluruh
  3. Digariskan dan ditetapkan kriteria standart minimal penilaian kelayakan kuantitatif dan kualitatif bahan sumber pembelajaran.
  4. Digariskan dan ditetapkan kriteria standart minimal penilaian kecocokan dan kepantasan (fit and proper) kualifikasi guru/tenaga kependidikan
  5. Digariskan dan ditetapkan kriteria standart minimal penilaian kelayakan prasarana/sarana pendukung (support systems) lainnya sesuai dengan tuntutan TUP sebagai jaminan mutu.

Pada tingkat institusional (kelembagan satuan atau gugus satuan pendidikan sesuai dengan jalur, jenjang dna jenisnya0 tindakan-tindakan yang seyogyanya dilakukan antara lain :

1. Dikembangkan dan ditetapkan GBPP perangkat kurikulum lengkap setiap satuan pendidikan yang isi muatan dan profesinya mengindahkan kriteria standaet secara nasional.

2. Dikembangkan dan ditetapkan criteria acuan standat penilaian berikut perangkat instrument evaluasinya yang juga memadai sesuai dengan standart kelayakan / validasi dan rehabilitasnya.

3. Dipilh atau dikembangkan serta ditetapkan perangkat sumber bahan ajar serta disediakan secara memadai sesuai dengan tuntuan TUP pada setiap satuan pendidikan

4. Dipilih, ditempatkan, ditugaskan, disediakan dan dikembangkan tenaga guru secara memadai pada setiap satuan pendidikan dengan mengindahkan criteria standart kualifikasi professional dengan kecocokan dan kepantasannya.

5. Dipilih, dikembangkan, dibangun, disediakan secara memadai sumber daya pendukung system pembelajaran pada setiap satuan pendidikan.

Didalam melaksanakan tindakan-tindakan tersebut di atas, pemegang otoritas pengelolaan satuan-satuan pendidikan seyognyanya bekerja sama dan memberdayakan segenap potensi yang terdapat pada semua pihak.

B. BERBAGAI BENTUK REFLEKSI PROFESIONAL

Orang bijak mengatakan “ pengalaman itu merupakan guru yang utama”. Bahwasannya Mochtar Buchori (1994) menekankan betapa pentingnya kemampuan refleksi pofesional itu dimiliki oleh pengemban tugas kependidikan, khususnya para guru.

Urgensi refleksi professional itu bagi bidang profesi keguruan lebih mendasar lagi dengan memperhatikan pertimbangan berikut :

1. universal telah diakui bahwa bidang pekerjaan kependidikan itu sebagai suatu profesi, namun posisinya masih belum sepenunya. Perkembangan IPTeK sangat mempengaruhi bidang profesi kependidikan dan keguruan.

2. Seirama dengan kemajuan dan sebagai dampak pesatnya laju perkembangan IPTEK itu, maka masyarakat pun telah berubah dan berkembang lebih cepat dan dinamis.

Norman Goble (1972) itu mensarikan dengan karyanya betapa pentingnya para pengemban profesi kependidikan atau keguruan untuk selalu mengembangkan kemampuan refleksi professional. Sebagaimana telah dijelaskan dengan refleksi professional setiap pendidik atau guru akan mengenal dan memahami jati diri profesionalnya.

Secara umum, Fishbein dan Ajzen (1975), dijelaskan bahwa orang akan menunjukkan tiga dimensi kemungkinan kecenderungan arah sikap terhadap suatu hal yang dihadapinya. Secara teoritas dapat dinyatakan bahwa sikap itu pada hakikatnya merupakan kecenderungan untuk bertindak (menerima/melakukan, tidak menerima/ tidak melakukan, meragukan/setengah hati) atas sesuatu hal yang dihadapinya.

Posted in Uncategorized | Leave a Comment »

DESKRIPSI KODE ETIK KEGURUAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN

Posted by pakgalih on April 7, 2009

A. DESKRIPSI KODE ETIK KEGURUAN

Rumusan hasil kongres PGRI tahun 1989.adapun rumusannya sebagai berikut :

KODE ETIK GURU INDONESIA (PGRI, 1989)

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan YME, Bangsa dan Negara. Guru Indonesia harus memiliki jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 karena tanpa memiliki jiwa tesebut Guru Indonesia tidak akan bias tanggung jawab, Guru Indonesia Memiliki pedoman kepada dasar-dasar sebagai berikut ;

1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia yang seutuhnya.

2. Guru Memiliki dan melaksanakan kejujura professional

3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan.

4. Guru harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasinya proses belajar mengajar

5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan dan kerjasama yang baik dalam pendidikan

6. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

7. Guru memelihara hubungan sprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.

8. Guru bersama-sama meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan

9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Kode Etik Guru yang Pertama mengandung pengertian bahwa perhatian utama seorang guru adalah peserta didik. Perhatiannya semata-mata dicurahkan dengan tujuan terciptanya pembelajaran yang optimal edukatif.

Kode Etik Guru Kedua mengandung makna bahwa guru hanya sanggup menjalankan tugas dan profesi sesuai kemampuannya.

Kode Etik Guru Ketiga menunjukkan pentingnya seorang guru mendapatkan informasi peserta didik selengkap mungkin. Tentang kemampuan, maupun minat dan bakat karena akan berpengaruh terhadap perkembangan pola pikir dan kemajuan peserta didik.

Kode Etik Guru Keempat mengisyaratkan pentingnya guru menciptakan suasana sekolah yang aman dan nyaman sehingga membuat peserta didik betah akan belajar.

Kode Etik Guru Kelima mengingat pentingnya peran serta orang tua siswa dan masyarakat sekitar, yang bertujuan untuk membangun terwujudnya dan terjalinnya hubungan baik antara guru dengan peserta didik.

Kode Etik Guru Keenam Guru harus selalu meningkatkan dan mengembangkan mutu serta martabat profesinya dan ini dapat dilakukan secara pribadi ataupun kelompok.

Kode Etik Guru ketujuh Intinya menjalin kerja sama yang mutualisme dengan rekan seprofesi. Rasa senasib dan sepenanggungan.

Kode Etik Guru Kedelapan “ Guru bersama-sama memlihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana dan prasarana dalam perjuangan, sehingga dalam pengurusan organisasi dengan seorang guru tidak adanya monopoli profesi. Sehingga dapat mengayomi para guru.

Kode Etik Guru kesembilan pada intinya kode etik ini di dasari oleh 2 asumsi yang sangat mengikat terciptanya guru yang professional dengan pemerintah yang ada.

B. PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA.

Penerapan kode etik guru dalam tugasnya begitu luas untuk dipaparkan secara keseluruhan, karena banyak masalah dan kendala yang dialami dalam melaksakan tugasnya. Akan tetapi dalam bahasny ini pemaparan akan tugas utama sebagai guru yaitu ;

  1. Multi Peran dan Tugas Guru dalam Proses Pembelajaran

Tugas guru dalam profesinya bahwa guru sebagai pendidik dan sebagai pengajar. Akan tetapi dari kedua peran tersebut sehingga dapat terjadi arena pemmbelajaran yang dengan tujuan bahwa guru dapat menciptakan suasana yang dan sitasi yang dapat diterima dalam belajar.

Guru memainkan multi peran dalam proses pembelajaran yang menyelenggarakan dengan tugas yang amat bervariasi. Jika seorang guru telah berpegang dengan ketentuan dan amat bervariasi sehingga di dapatkan guru dapat mewujudkan suasana yang belajar dan mengajar.

1. Guru sebagai konservator (pemelihara)

2. Guru sebagai tramitor (penerus)

3. Guru sebagai transformator (penerjemah)

4. Guru sebagai perencana (planner)

5. Guru sebagai manajer proses pembelajaran

6. Guru Sebagai Pemandu (direktur).

7. Guru sebagai organisator (penyelenggara)

8. Guru sebagai komunikator

9. Guru sebagai fasilitator

10. Guru sebagai motivator

11. Sebagai penilai (evaluator)

  1. Penerapan Kode Etik Guru dalam Pelaksanaan Tugasnya.

Pemahaman atas tugas dan peran guru dalam penyelenggaraan system pembelajaran seyogianya menjadi kerangka dalam berfikir dalam bahasa tentang penerapan Kode Etik Guru sebagaimana mestinya.Kode Etik Guru Indonesia dalam plaksanaan tugasnya sesuai dengan AD/ART PGRI 1994

a. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa pancasila.

b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional

c. Guru dalam berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan bimbingan dan pembinaan

d. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya pembelajaran.

e. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat seitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab terhadap pendidikan.

f. Guru secara pribadi dab bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan profesinya

g. Guru memelihara hubungan sejawat keprofesian, semangat, kekeluargaan dan kesetiakawanan social.

h. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan.

i. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

C. PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM MASYARAKAT

Dalam menjalankan tugas profesinya seorang guru akan berinteraksi dengan masyarakat. Keterkaitan lain antara guru dan masyarakat bahwa guru berperan sebagai pendidik yang banyak bertanggung jawab dalam (1) memelihara system nilai (2) penerus system nilai (3) penerjemah system nilai. Masyarakat dengan pendidikan dapat ditinjau dengan 3 segi yaitu ;

  1. Masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan
  2. Masyarakat juga iut andil dalam peran dan fungsi di lembaga kemasyarakatan secara langsung maupun tidak.
  3. Dalam masyarakat tersedia berbagai sumber belajar, baik yang dirancang maupun dimanfaatkan.

Paparan diatas menunjukan bahwa (1) Masyarakat merupakan tempat melaksanakan tugas keprofesian seorang guru (2) masyarakat menjadi sumber belajar dan mendidik seorang guru (3) masyarakat sebagai konsumen dan pengguna jasa dan hasil pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan telah dipaparkan diatas yaitu bahwa masyarakat itu merupakan pelanggan jasa pelayanan pendidikan dan pengguna hasil kependidikan.

1. Masyarakat dan Karakteristiknya

Masyarakat selalu mencakup kelompok-kelompok orang yang berinteraksi antara sesame, saling ketergantung dan terikat oleh nilai dan norma yang dipatuhi bersama. Karakteristik masyarakat umum perlu di pahai betul karena akan keunikannya atas suku bangsa, bahasa, dan lain sebagainya.

Pada umumnya ada 2 ciri umum keunikan masyarakat Indonesia yakni :

  1. Secara Horizontal ditandai oleh kesatuan-kesatuan social atau komunikasi yang berbeda
  2. Secara Vertikal ditandai dengan perbedaan pola kehidupan mereka yang bermacam-macam.

Keunikan masyarakat justru perlu di pandang sebagai potensi yang sangat bermanfaat dalam menunaikan tugasnya. Perbedaan itu adalah suatu kewajaran dan sekaligus kekayaan yang berharga.

Selain itu seorang guru juga jangan gamang dalam menerapkan kode etik, karena akan dikawatirkan guru akan mengalami future shock ( keterkejutan masa depan), sebab di masa depan kemungkinan terjadi fenomena bahwa benda yang hari ini di anggap paling canggih besok lusa bias menjadi sudah dimuseumkan karena terimbar\s oleh penemuanbaru yang lebih canggih lagi.

Gambaran masyarakat masa depan adalah ditandai dengan terjadinya proses globalisasi yang amat cepat. Untuk melukiskan kejadian semacam itu Kenichi Ohmac menulis bku yang berjudul The Borderless World atau Dunia Tanpa Tapal Batas (Dedi supriadi, 1990 : 60).

Yang perlu diperhatikan secara serius yaitu masyarakat yang membutuhkan layanan professional dalam berbagai kehidupan. Karakteristik semacam itu diwarnai oleh dua hal yaitu : Pertama, karena perkembangan Iptek yang semakin canggih dan daya piker masyarakat yang semakin kritis. Kedua, karena semakin terspesialisasikannya berbagai bidang pekerjaan.

2. Penerapan Kode Etik Guru dalam Kehidupan Bermasyarakat

Dalam pembahasan diatas yang menyebutkan karakteristik masyarakat Indonesia dan Kecenderungan dapat dijadikan kerangka berfikir dalam bahasan penerapan kode etik guru sebagaimana mestinya. Kalau guru dan tenaga kependidikan lainya ingin exist di masyarakat, ketika berinteraksi dengan mereka ia harus berpgang teguh pada kode etiknya. Perilaku yang ditampilkan harus mencerminkan nilai-nilai luhur kode etik itu sehingga kandungannya menjelma dalam perilakunya.

Berdasar AD / ART PGRI 1998, berikut ini diuraikan penerapan kode etik guru dalam masyarakat.

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-bersama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan sprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan.
  9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan

D. FUNGSI KODE ETIK KEGURUAN DALAM TUGAS DAN BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN.

Keluarga adalah kelompok masyarakat terkecil berupa pengelompokan primer yang terdiri atas sejumlah kecil. Pendidikan keluarga bagi anak merupakan pendidikan pertama dan utama sehingga akan sangat sulit untuk dihilangkan. Pendidikan keluarga bagi perkembangan anak oleh pemerintah telah dituangkan dalam UU No. 2 tahun 1989, Pasal 10 ayat 4 yang menyatakan bahwa pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga.

Melihat pentingnya keluarga bagi perkembangan anak dan pentingnya keutuhan dan keharmonisan dalam keluarga. Sesungguhnya kode etik guru telah dijadikan pedoman perilaku bagi guru dimana dan dalam arena apapun dan jika seorang guru telah melaksanakan kode etik ketika ia melaksanakan pendidikan dalam keluarga ia akan terhindar dari unsure subjektivitas.

Didalam keluarga guru berperan sebagai model dengan berupaya mengejawantahkan nilai luhur kode etik perilakunya. Guru juga berperan sebagai actor pencipta suasana demokratis, ia harus banyak mengajak diskusi guna untuk mengembangkan keluarga dan masalah dalam keluarga. Jadi pada dasarnya kode etik guru dalam keluarga berperan sebagai pedoman yang mengarahkan dalam membentuk anggota kelaurga menjadi manusia yang seutuhnya. Empat peran dan fungsi kode etik guru dalam keluarga. Dan semua itu memiliki fungsi sebagai berikut :

1. Membentuk anggota keluarga menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila

2. Menanamkan kejujuran pada anggota keluarganya.

3. Memupuk semangat anggota kekeluargaan dan kesetiakawanan anggota keluarga

4. Mendorong partisipasinya anggota keluarga dalam mensukseskan jalannya pendidikan.

Posted in Uncategorized | Leave a Comment »

Pengertian dan Fungsi Kode Etik

Posted by pakgalih on April 7, 2009

A. PENGERTIAN KODE ETIK

Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.

Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.

Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.

Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.

B. FUNGSI KODE ETIK

Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.

Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.

Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :

  1. Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
  3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
  4. Penberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.

Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.

Etika hubungan guru dengan peserta didik menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai adanya perilaku empati,penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian, keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.

Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika diatas tersebut.

Etika Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan.

Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.

C. CONTOH PENERAPAN KODE ETIK

  1. Kode Etik Guru

“ Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila”. Inilah bunyi kode etik guru yang perrtama dengan istilah “bebakti membimbing” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.

  1. Kode Etik Guru Pembimbing/ Konselor Sekolah

“ Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya”. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan clientnya dan tidak membuat clientnya merasa terseinggung.

Posted in Uncategorized | Leave a Comment »